JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) yang menelan 125 korban jiwa diduga terdapat unsur kelalaian.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, panitia pelaksana (panpel) Arema FC disebut-sebut mengabaikan usulan aparat kepolisian terkait laga melawan Persebaya Surabaya.
Mahfud mengatakan, sebelum pertandingan digelar, sejumlah pihak sudah menyampaikan usulan antara lain pertandingan dianjurkan dilaksanakan sore, bukan malam hari.
Selain itu, aparat keamanan juga meminta agar jumlah penonton disesuaikan dengan kapasitas stadion, yakni berjumlah 38.000 orang.
Usulan tersebut, kata Mahfud, disampaikan aparat keamanan melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan.
“Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Dalam pertandingan tersebut, Mahfud mengatakan, umumnya korban meninggal karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak napas.
"Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter," kata dia.
Mahfud juga menyampaikan telah mendapatkan informasi terkait kerusuhan Kanjuruhan tersebut dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Nico Afinta.
Selain itu, Mahfud menyampaikan pemerintah menyesali dan turut bela sungkawa atas tragedi ini.
Mahfud berharap keluarga korban bersabar dan terus berkordinasi dengan aparat dan petugas pemerintah di lapangan.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah selama ini telah melakukan perbaikan pelaksanaan pertandingan sepak bola dari ke waktu dan akan terus diperbaiki.
“Tetapi olahraga yang menjadi kesukaan masyarakat luas ini kerap kali memancing para supporter untuk mengekspresikan emosi secara tiba-tiba,” imbuh dia.
Syarat penyelenggara kegiatan olahraga dan ancaman pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah mengatur tentang syarat penyelenggara kegiatan olahraga.
Akan tetapi, syarat yang tercantum dalam beleid itu bersifat umum dan tidak mendetail.
Syarat penyelenggara kegiatan olahraga itu diatur dalam Pasal 52 UU 11/2022. Bunyi pasal itu adalah, "Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik."
Sedangkan dalam Ayat (1) Pasal 103 UU 11/2022 memaparkan soal sanksi pidana bagi penyelenggara yang melanggar persyaratan yang ditetapkan.
Bunyinya adalah sebagai berikut: "Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain itu, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat aturan tentang hukuman atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Delik itu terdapat dalam Pasal 359 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Fabian Januarius Kuwado)
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/05150011/kerusuhan-kanjuruhan-ini-ancaman-pidana-penyelenggara-pertandingan-yang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan