Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Kanjuruhan, Ini Ancaman Pidana Penyelenggara Pertandingan yang Melanggar UU

Kompas.com - 03/10/2022, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) yang menelan 125 korban jiwa diduga terdapat unsur kelalaian.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, panitia pelaksana (panpel) Arema FC disebut-sebut mengabaikan usulan aparat kepolisian terkait laga melawan Persebaya Surabaya.

Mahfud mengatakan, sebelum pertandingan digelar, sejumlah pihak sudah menyampaikan usulan antara lain pertandingan dianjurkan dilaksanakan sore, bukan malam hari.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Panpel Arema Abaikan Usul Polri

Selain itu, aparat keamanan juga meminta agar jumlah penonton disesuaikan dengan kapasitas stadion, yakni berjumlah 38.000 orang.

Usulan tersebut, kata Mahfud, disampaikan aparat keamanan melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan.

“Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Mahfud juga menegaskan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bukanlah bentrokan antarsuporter.

Dalam pertandingan tersebut, Mahfud mengatakan, umumnya korban meninggal karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak napas.

"Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter," kata dia.

Mahfud juga menyampaikan telah mendapatkan informasi terkait kerusuhan Kanjuruhan tersebut dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Nico Afinta.

Baca juga: UPDATE MINGGU MALAM: Jumlah Korban Jiwa Kerusuhan Stadion Kanjuruhan 125 Orang

Selain itu, Mahfud menyampaikan pemerintah menyesali dan turut bela sungkawa atas tragedi ini.

Mahfud berharap keluarga korban bersabar dan terus berkordinasi dengan aparat dan petugas pemerintah di lapangan.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah selama ini telah melakukan perbaikan pelaksanaan pertandingan sepak bola dari ke waktu dan akan terus diperbaiki.

“Tetapi olahraga yang menjadi kesukaan masyarakat luas ini kerap kali memancing para supporter untuk mengekspresikan emosi secara tiba-tiba,” imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan Kanjuruhan

Syarat penyelenggara kegiatan olahraga dan ancaman pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah mengatur tentang syarat penyelenggara kegiatan olahraga.

Akan tetapi, syarat yang tercantum dalam beleid itu bersifat umum dan tidak mendetail.

Syarat penyelenggara kegiatan olahraga itu diatur dalam Pasal 52 UU 11/2022. Bunyi pasal itu adalah, "Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik."

Baca juga: Briptu Yoyok Meninggal Dunia dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Istri Cium Batu Nisan

Sedangkan dalam Ayat (1) Pasal 103 UU 11/2022 memaparkan soal sanksi pidana bagi penyelenggara yang melanggar persyaratan yang ditetapkan.

Bunyinya adalah sebagai berikut: "Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca juga: Nasdem Minta Pemerintah Beri Penanganan Terbaik bagi Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Selain itu, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat aturan tentang hukuman atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Delik itu terdapat dalam Pasal 359 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com