Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Gencarkan RUU Perampasan Aset dan RUU Kepailitan

Kompas.com - 03/10/2022, 05:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggencarkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta Revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan rancangan aturan yang paling ditakuti koruptor.

“Karena koruptor begitu tersangka, asetnya bisa dirampas dulu, meskipun vonisnya belum. Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau Anda korupsi, rampas gitu asetnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Anggota DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Hanya Jerat Pelaku Tipikor

Mahfud mengatakan bahwa koruptor pada dasarnya menginginkan dirinya kaya, tetapi ia takut miskin.

Untuk itu, ke depan para tersangka korupsi akan dimiskinkan lebih dulu walaupun belum ada vonis di pengadilan.

“Kalau Anda melakukan itu (korupsi), kami rampas hartanya, itu Undang-Undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR,” ungkap Mahfud.

Terkait UU Kepailitan, Mahfud menuturkan, saat ini banyak koperasi dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Segera Disahkan, Ini Alasannya...

Ia mencontohkan kasus pemailitan oleh MA yang dialami Koperasi Simpan Pinjam Intidana asal Semarang, Jawa Tengah.

Menurut dia, Intidana merupakan koperasi sehat yang mempunyai aset mencapai Rp 950 miliar.

Intidana kemudian digugat oleh 10 dari 3.800 karyawannya dengan tudingan pengurus koperasi melakukan kecurangan.

Dalam perjalanannya, Intidana akhirnya dipailitkan oleh Mahkamah Agung setelah gugatan sebelumnya selalu kandas di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Delapan kali digugat ke pengadilan kalah terus, lalu yang terakhir tiba-tiba sudah kalah di negeri, tinggi, di Mahkamah Agung (gugatan) dimenangkan,” ungkap Mahfud.

“Koperasinya dinyatakan pailit, hartanya dirampas. Semuanya diserahkan ke kurator, koperasi dimacetkan,” kata dia.

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

Menurut Mahfud, keputusan MA memailitkan Intidana tak lepas karena ada dugaan faktor suap terhadap hakim yang menangani kasus ini.

Hakim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beserta 10 orang lainnya.

“Mungkin sebentar lagi akan ada tambahan,” kata dia.

Berkaca dari kasus tersebut, Mahfud menambahkan, UU Kepailitan akan direvisi demi menyelamatkan kegiatan usaha dan ekonomi masyarakat.

“Nah ini dulu sudah pernah dibahas Undang-Undang Kepailitan ini, tapi terhenti karena ada kesibukan, Covid-19 dan sebagainya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com