JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyoroti proses pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Feri mengaku heran lantaran proses pergantian itu ditempuh tanpa melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Perlu diketahui, Komisi III mengirimkan surat penetapan Guntur menggantikan Aswanto, dan pimpinan DPR menerima surat tersebut. Kemudian, dalam rapat paripurna, DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang diperoleh dari rapat internal itu.
Baca juga: DPR Ganti Hakim MK Aswanto, Mahfud Enggan Ikut Campur
"Proses pergantian dengan penunjukan hakim yang baru, itu tidak dibenarkan karena tidak melalui fit and proper test. Artinya proses penunjukan itu salah, karena tidak melalui ketentuan Undang-Undang," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
Ia pun bertanya kepada DPR soal proses pengesahan pergantian hakim konstitusi tanpa fit and proper test terlebih dulu.
Menurut Feri, proses tersebut jelas tidak prosedural.
Baca juga: Saat Hakim MK Dicopot Mendadak karena Dianggap Mengecewakan DPR...
"Bagaimana sesuatu yang tidak prosedural bisa dinyatakan sah?" tanya Feri.
Padahal, lanjut Feri, setiap prosedur penggantian harus mengikuti tiga hal di DPR.
Pertama, harus menjalankan pergantian berdasarkan kewenangannya.
Kedua, tidak mencampuradukkan kewenangan.
"Dan, tidak sewenang-sewenang," ucap Feri menuturkan prosedur yang ketiga.
Baca juga: Ironi Wakil Tuhan di Dunia, Ketika Hakim MK hingga Hakim Agung Terjerat Korupsi
Berkaca tiga prosedur itu, Feri melihat DPR telah melanggar dua prosedur pada penggantian Hakim Konstitusi.
"Yaitu dia, melaksanakan prosedur itu tidak sesuai wewenang dan ketiga sewenang-wenang," jelasnya.
Atas hal tersebut, Feri menilai semestinya proses pergantian hakim konstitusi Aswanto ke Guntur dianggap tidak pernah ada.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022), mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Pengesahan ini cukup mengejutkan. Sebab, pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR kemarin.
Guntur diketahui menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang Dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.
Ia mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.