JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, yang dilakukannya terkait penegakan hukum merupakan hal biasa.
Ia mengatakan bahwa dirinya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan merupakan sudah menjadi tugasnya.
Hal ini disampaikannya saat menerima penghargaan Udaya Award dari Universitas Udayana, Bali, Jumat (30/9/2022).
Mahfud MD menerima penghargaan tersebut karena dianggap mampu secara konsisten mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Merespons AHY, Mahfud MD: Kasus Hukum Lukas Enembe Tak Ada Hubungannya dengan Politik
"Anugerah ini suatu kehormatan yang luar biasa. Sejujurnya, setiap ada anugerah seperti ini kepada saya, saya merasa terlalu tersanjung,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat siang.
“Yang saya lakukan sebenarnya biasa saja, di tengah kehidupan masyarakat yang tidak biasa," ujar Mahfud melanjutkan.
Menurutnya, tidak melakukan korupsi merupakan hal normal dan biasa. Sedangkan hal tidak tidak biasa baginya adalah orang yang melakukan korupsi.
“Saya biasa-biasa saja, menjalankan tugas dengan benar, menegakkan hukum, dan tidak korup, itu biasa,” kata mantan Ketua Mahakah Konstitusi ini.
Baca juga: Berkas Kasus Brigadir J Lengkap, Mahfud: Mari Kawal sampai Akhir
Meskipun demikian, Mahfud MD mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Universitas Udayana kepadanya.
Sementara itu, Rektor Univesitas Udayana, I Nyoman Gde Antara berharap penghargaan ini dapat menambah semangat Mahfud MD dalam memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, politik, dan keamanan.
"Harapan kami kepada bapak Menko, penghargaan ini bisa bermakna bagi bapak, lebih semangat lagi memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, keamanan dan politik di negara kita yang memang masyarakatanya perlu dididik bagaimana berpolitik yang cerdas," kata I Nyoman Gde Antara.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Moralitas Anggota Polri Perlu Diubah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.