Salin Artikel

Dapat Award Terkait Penegakan Hukum, Mahfud MD: Yang Saya Lakukan Biasa Saja

Ia mengatakan bahwa dirinya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan merupakan sudah menjadi tugasnya.

Hal ini disampaikannya saat menerima penghargaan Udaya Award dari Universitas Udayana, Bali, Jumat (30/9/2022).

Mahfud MD menerima penghargaan tersebut karena dianggap mampu secara konsisten mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.

"Anugerah ini suatu kehormatan yang luar biasa. Sejujurnya, setiap ada anugerah seperti ini kepada saya, saya merasa terlalu tersanjung,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat siang.

“Yang saya lakukan sebenarnya biasa saja, di tengah kehidupan masyarakat yang tidak biasa," ujar Mahfud melanjutkan.

Menurutnya, tidak melakukan korupsi merupakan hal normal dan biasa. Sedangkan hal tidak tidak biasa baginya adalah orang yang melakukan korupsi.

“Saya biasa-biasa saja, menjalankan tugas dengan benar, menegakkan hukum, dan tidak korup, itu biasa,” kata mantan Ketua Mahakah Konstitusi ini.

Sementara itu, Rektor Univesitas Udayana, I Nyoman Gde Antara berharap penghargaan ini dapat menambah semangat Mahfud MD dalam memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, politik, dan keamanan.

"Harapan kami kepada bapak Menko, penghargaan ini bisa bermakna bagi bapak, lebih semangat lagi memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, keamanan dan politik di negara kita yang memang masyarakatanya perlu dididik bagaimana berpolitik yang cerdas," kata I Nyoman Gde Antara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/15411581/dapat-award-terkait-penegakan-hukum-mahfud-md-yang-saya-lakukan-biasa-saja

Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke