Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK ke Firli, BKN, dan Jokowi

Kompas.com - 30/09/2022, 11:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sejumlah eks pegawai menggugat KPK selaku tergugat I, Badan Kepegawaian Negara (BKN) (tergugat II), dan Presiden Joko Widodo (tergugat III).

Mereka dinilai tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Gugatan eks pegawai KPK teregister dalam dua perkara, yakni Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.

“Dalam eksepsi mengadili, menyatakan eksepsi tergugat I,  II dan III tidak diterima,” bunyi amar putusan dua perkara tersebut, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (30/9/2022).

“Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan berikutnya.

Pada keputusan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan Hotman dan kawan-kawan memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 655.650.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PTUN yang mengadili gugatan Ita Khoiriyah, Novy Dewi Cahyanti, memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 702.650.

Baca juga: Gugatan soal Hasil TWK Ditolak KIP, Eks Pegawai KPK Bakal Ajukan Banding

Sebelumnya, mantan pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Presiden Joko Widodo karena dilihat tidak melaksanakan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

Salah satu temuan Ombudsman adalah adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tindakan ini dinilai melawan hukum, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Selain itu, mereka tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com