Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Kompas.com - 30/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebagai pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi, lembaga negara dan BUMN harus melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur secara detail dalam Bab VI UU PDP pada pasal 20 sampai dengan pasal 50.

Kewajiban-kewajiban itu secara singkat antara lain dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, kewajiban bagi pengendali data untuk memiliki alas hak berupa persetujuan yang sah dan eksplisit dari subjek data pribadi disertai tujuan pemrosesan data dimaksud.

UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi untuk melakukan pemrosesan data secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi tersebut.

Kedua, lembaga negara dan BUMN sebagai pengendali data pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan: penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi data pribadi dari gangguan pemrosesan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penentuan tingkat keamanan data pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari data pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan.

Dalam melakukan pemrosesan, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ketiga, lembaga negara dan BUMN sebagai pengendali data pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendalinya dan melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.

Pengendali data pribadi juga wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.

Pencegahan dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap data pribadi yang diproses menggunakan sistem elektronik, wajib dilakukan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Keempat, UU PDP mengatur tentang prosesor data pribadi pada pasal 51 dan 52. Intinya mengatakan bahwa dalam hal pengendali data pribadi menunjuk prosesor data pribadi, prosesor data pribadi wajib melakukan pemrosesan berdasarkan perintah pengendali data pribadi.

Pemrosesan itu termasuk dalam tanggung jawab pengendali data pribadi. Prosesor data pribadi dapat melibatkan prosesor data pribadi lain dalam melakukan pemrosesan atas persetujuan tertulis dari pengendali data pribadi.

Masa transisi dan peraturan pelaksanaan

Sebagai pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi, lembaga negara dan BUMN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang PDP, paling lama dua tahun sejak diundangkan.

Penulis menyarankan agar tidak perlu menunggu deadline dua tahun dan harus segera menyesuaikan.

Keuntungan penyesuaian secara lebih cepat akan memberikan kepastian hukum, dan sekaligus melindungi lembaga negara dan BUMN dari persoalan hukum dan nonhukum.

Hal lain yang harus dilaksanakan oleh lembaga negara dan BUMN ialah memenuhi kewajiban memiliki pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi yang
andal, profesional, memenuhi aspek cyber security, dan akuntabel, serta dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara amanah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com