Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Baru Tinggi Badan Calon Taruna TNI Diharap Tak Ganggu Pengoperasian Alutsista

Kompas.com - 29/09/2022, 14:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, perubahan syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon taruna-taruni TNI 2022 diharapkan tidak sampai menyulitkan tugas operasional prajurit saat harus mengoperasikan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Hendaknya pengaturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer," kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (29/9/2022).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah syarat tinggi badan dan usia penerimaan calon taruna-taruni TNI pada tahun ini.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan Calon TNI Diturunkan, Moeldoko: Prajurit Disiapkan untuk Perang, Bukan Berbaris

Dari segi tinggi badan, Andika menurunkan standar minimal dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter untuk calon taruna.

Sedangkan untuk calon taruni dari sebelumnya 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Sedangkan dari syarat usia, seluruh calon taruna-taruni TNI minimal berumur 17 tahun 9 bulan, dari sebelumnya 18 tahun. Alasan perubahan persyaratan itu, kata Andika, adalah untuk mengakomodasi kondisi para calon taruna-taruni di Indonesia.

Akan tetapi menurut Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), kebijakan baru ini sebaiknya tidak sekadar didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI.

Baca juga: Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI

"Sebab, jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista," ucap Anton.

Anton mengatakan, dalam praktik sebenarnya tidak hanya batas minimum yang diterapkan dalam penerimaan calon prajurit TNI. Terkadang militer juga memberlakukan syarat tinggi maksimum untuk calon prajurit militer.

"Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat," ucap Anton.

Menurut Anton memang tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit yang berlaku secara universal. Sebab masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.

Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, DPR Singgung soal Prestasi Asmujiono

Selain itu, kata Anton, sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit.

Menurut Anton, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit terkait dengan penyediaan seragam militer yang disiapkan.

Sebab jika postur tubuh prajurit mempunyai perbedaan yang mencolok dikhawatirkan akan merepotkan penyediaan seragam sehingga harus membuat ukuran spesial.

Akan tetapi, lanjut Anton, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit TNI adalah hal biasa.

Baca juga: Syarat Calon Taruna TNI Diubah: Tinggi Badan 160, Usia Minimal 17 Tahun

"Dan apa yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini adalah selayaknya business as usual," ucap Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com