Salin Artikel

Syarat Baru Tinggi Badan Calon Taruna TNI Diharap Tak Ganggu Pengoperasian Alutsista

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, perubahan syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon taruna-taruni TNI 2022 diharapkan tidak sampai menyulitkan tugas operasional prajurit saat harus mengoperasikan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Hendaknya pengaturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer," kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (29/9/2022).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah syarat tinggi badan dan usia penerimaan calon taruna-taruni TNI pada tahun ini.

Dari segi tinggi badan, Andika menurunkan standar minimal dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter untuk calon taruna.

Sedangkan untuk calon taruni dari sebelumnya 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Sedangkan dari syarat usia, seluruh calon taruna-taruni TNI minimal berumur 17 tahun 9 bulan, dari sebelumnya 18 tahun. Alasan perubahan persyaratan itu, kata Andika, adalah untuk mengakomodasi kondisi para calon taruna-taruni di Indonesia.

Akan tetapi menurut Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), kebijakan baru ini sebaiknya tidak sekadar didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI.

"Sebab, jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista," ucap Anton.

"Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat," ucap Anton.

Menurut Anton memang tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit yang berlaku secara universal. Sebab masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.

Selain itu, kata Anton, sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit.

Menurut Anton, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit terkait dengan penyediaan seragam militer yang disiapkan.

Sebab jika postur tubuh prajurit mempunyai perbedaan yang mencolok dikhawatirkan akan merepotkan penyediaan seragam sehingga harus membuat ukuran spesial.

Akan tetapi, lanjut Anton, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit TNI adalah hal biasa.

"Dan apa yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini adalah selayaknya business as usual," ucap Anton.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/14505661/syarat-baru-tinggi-badan-calon-taruna-tni-diharap-tak-ganggu-pengoperasian

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke