Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Kehormatan Hakim: Tugas, Wewenang, Susunan dan Pembentukannya

Kompas.com - 29/09/2022, 03:13 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comMajelis kehormatan hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Majelis kehormatan hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bersifat tidak tetap.

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Tugas dan wewenang majelis kehormatan hakim

Tugas dan wewenang majelis kehormatan hakim tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Menurut undang-undang ini, majelis kehormatan hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang diusulkan oleh KY atau MA.

Proses pemeriksaan dan putusan ini dilangsungkan dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal usulan diterima.

Proses pengambilan keputusan dilakukan majelis kehormatan hakim secara musyawarah dan mufakat. Namun, jika masih tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak.

Baca juga: Lembaga yang Berperan Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Hakim

Susunan dan pembentukan majelis kehormatan hakim

Ketentuan mengenai majelis kehormatan hakim diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.

Menurut peraturan ini, majelis kehormatan hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pembentukan majelis kehormatan hakim dilakukan dengan penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY maksimal 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari MA atau KY.

Majelis kehormatan hakim terdiri atas empat orang anggota Komisi Yudisial dan tiga orang hakim agung.

Anggota majelis kehormatan hakim tidak boleh menjadi tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan pelanggaran.

Adapun sidang majelis kehormatan hakim digelar di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup oleh majelis.

 

Referensi:

  • UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
  • Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com