JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mendalami penyiapan uang yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan Rancangan APBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan kepada mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola, kemarin Selasa (27/9/2022).
“Saksi hadir, di dalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Baru Bebas 21 Hari, Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK
Adapun 21 hari setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Zumi Zola kembali dipanggil KPK.
Zumi sebelumnya mendekam di penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, dari kontraktor Zumi juga terbukti menerima 1 unit Toyota Alphard.
Ia kemudian dihukum 6 tahun penjara dan denda RP 500 juta pada 6 Desember 2018. Namun, belum sampai empat tahun menjalani masa pidana badan pasca vonis, Zumi dinyatakan bebas bersyarat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Gubernur Jambi Zumi Zola yang Kini Bebas dari Penjara
Sementara itu, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap Rancangan APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Dalam perkara ini komisi antirasuah telah menetapkan 29 orang tersangka. Namun demikian, KPK belum membuka identitas mereka.
KPK telah memanggil puluhan saksi. Belasan di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.