Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Presiden Serahkan BSU bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Baubau dan Buton

Kompas.com - 28/09/2022, 11:10 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyerahkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Selasa (27/9/2022).

Seluruh penerima BSU di wilayah tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan, dan non-aparatur sipil negara (ASN).

BSU merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pascapandemi Covid-19.

"Ini tadi yang pertama kita menyaksikan pemberian BSU kepada para pekerja di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Tinjau Penyaluran BSU dan BLT, Jokowi: Jangan Belikan yang Lain

Jokowi menerangkan, sampai saat ini BSU yang sudah disalurkan berjumlah 7.077.000 atau 48,3 persen dari target.

“Ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik," terang Jokowi.

Dalam dialog bersama penerima BSU, Jokowi juga berpesan agar dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif, seperti membeli handphone.

Anggoro menambahkan, jumlah peserta BP Jamsostek yang telah menerima BSU di Kota Baubau sebanyak 1.919 pekerja. Kemudian, di Kabupaten Buton sebanyak 655 pekerja.

Pada penyaluran BSU 2022, BP Jamsostek kembali dipercaya pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima  bantuan tersebut.

Anggoro mengatakan, hingga saat ini, BP Jamsostek telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: 7 Juta Pekerja Terima BSU, Jokowi Klaim Kecepatan Penyalurannya Sangat Baik

Jumlah tersebut akan bertambah seiring proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh, pihaknya menjelaskan, penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BP Jamsostek untuk menjadi mitra penyedia data program BSU,”  ucapnya.

Anggoro menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung keberhasilan dan kelancaran program BSU.

“Dengan begitu, nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terangnya.

Selain digunakan untuk membantu para pekerja, BSU juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek.

Baca juga: BSU Tahap 3: Besaran, Syarat, Cara Cek Status Penyaluran, dan Solusi jika Belum Cair

Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek.

Selain itu, pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota serta bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Anggoro juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BP Jamsostek maupun BSU.

Pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan,” katanya.

Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU

Jika ada program lanjutan dari pemerintah, sebut Anggoro, para pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang didasarkan pada data kepesertaan BP Jamsostek.

“Selain itu, tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com