Pokok kedua, kata Ghea, Pasal 169 huruf n seolah-olah menyatakan bahwa sebelum maupun sesudah 5 tahun, bisa saja seseorang mendaftar sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Sementara, Pasal 7 UUD 1945 mengharuskan seorang presiden atau wakil presiden menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun, barulah boleh mendaftar lagi sebagai capres atau cawapres.
Ghea berharap, melalui uji materi ini MK dapat memberikan kepastian soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"(Supaya) ada kepastian hukumnya, jadi agar tidak terus menerus timbul kontroversi," ucap Ghea.
Ghea pun tak menampik bahwa pihaknya mendorong pencalonan Presiden Joko Widodo sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Usulan ini diklaim sebagai upaya untuk menghilangkan polarisasi yang telah berlangsung sejak 2014.
"Sudah saatnya masyarakat bersatu tidak terpecah belah lagi," kata Ghea.
Baca juga: Nilai Jokowi Tak Gila Kekuasaan, PDI-P: Dia Tak Serendah Itu Mau Cawapres 2024
Selain itu, Ghea menyebut, elektabilitas Jokowi sangat baik. Program kerja mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga disebut berjalan lancar.
Indikator tersebut, menurut Ghea, terlihat di berbagai bidang. Mulai dari peningkatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, penanganan pandemi Covid-19, hingga program bantuan langsung tunai (BLT).
"Oleh karena itu kami merasa bahwa hanya Pak Jokowi yang nantinya cocok untuk dipasangkan dengan Pak Prabowo dalam Pilpres 2024," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.