Salin Artikel

Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat merupakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029.

Mereka menyoal Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Menurut Sekber, ketentuan tersebut multitafsir. Frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dianggap tidak tegas dan dapat menimbulkan keragu-raguan serta ketidakpastian hukum.

Dengan adanya ketentuan itu, pemohon bertanya-tanya apakah presiden yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden atau tidak.

"Pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.

Menurut pemohon, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

Ketentuan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 soal kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28D Ayat (3) konstitusi tentang hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Oleh karenanya, melalui gugatan ini, Sekber meminta MK:

  1. Menyatakan frasa "presiden dan wakil presiden" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "pasangan presiden dan wakil presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama".
  2. Menyatakan frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama" Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berturut-turut".

Alasan

Lebih lanjut, Ketua Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029, Ghea Giasty Italiane, menjelaskan bahwa permohonan uji materi yang dilayangkan pihaknya menyoal dua perkara penting.

Pertama, frasa "atau" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dianggap memisahkan antara posisi presiden dengan wakil presiden.

Ini berbanding terbalik dengan Pasal 7 UUD 1945 yang memakai frasa "dan", sehingga dapat dimaknai bahwa posisi presiden dan wakil presiden satu paket.

"Hal ini membuktikan bahwa Pasal 169 huruf n ini bertentangan dengan konstitusi kita," kata Ghea kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Sementara, Pasal 7 UUD 1945 mengharuskan seorang presiden atau wakil presiden menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun, barulah boleh mendaftar lagi sebagai capres atau cawapres.

Ghea berharap, melalui uji materi ini MK dapat memberikan kepastian soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"(Supaya) ada kepastian hukumnya, jadi agar tidak terus menerus timbul kontroversi," ucap Ghea.

Dukung Jokowi cawapres

Ghea pun tak menampik bahwa pihaknya mendorong pencalonan Presiden Joko Widodo sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Usulan ini diklaim sebagai upaya untuk menghilangkan polarisasi yang telah berlangsung sejak 2014.

"Sudah saatnya masyarakat bersatu tidak terpecah belah lagi," kata Ghea.

Selain itu, Ghea menyebut, elektabilitas Jokowi sangat baik. Program kerja mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga disebut berjalan lancar.

Indikator tersebut, menurut Ghea, terlihat di berbagai bidang. Mulai dari peningkatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, penanganan pandemi Covid-19, hingga program bantuan langsung tunai (BLT).

"Oleh karena itu kami merasa bahwa hanya Pak Jokowi yang nantinya cocok untuk dipasangkan dengan Pak Prabowo dalam Pilpres 2024," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/05500061/ingin-jokowi-jadi-cawapres-prabowo-sekber-gugat-aturan-syarat-pencapresan-ke

Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke