Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Nilai Kejaksaan Perlu Lanjutkan Penyidikan Kasus Brigadir J

Kompas.com - 27/09/2022, 21:29 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menilai kejaksaan perlu melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pasalnya, masih banyak misteri pembunuhan Brigadir J yang belum terungkap ke publik, termasuk motif pembunuhan yang terjadi 8 Juli 2022 itu.

"Saya melihat perlunya lanjutan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua oleh kejaksaan, bukan kepolisian," ujar Usman dalam acara diskusi publik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Amnesty International: Merujuk Rekomendasi Komnas HAM, Kasus Brigadir J adalah Pelanggaran HAM Berat

Usman mengatakan, ada beberapa argumen yang menguatkan agar kejaksaan melanjutkan penyidikan kasus itu.

Pertama adalah berkas perkara dari kepolisian yang tak kunjung selesai.

Menurut Usman, berkas perkara yang tak selesai ini diindikasikan sebagai lemahnya pembuktian yang dilakukan polisi.

Kedua, tidak ada partisipasi keluarga korban atau pengacara keluarga korban dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Padahal ada hak-hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini, itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukum," ucap Usman.

Alasan ketiga, kasus pembunuhan Brigadir J disimpulkan sebagai extra judicial killing oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Amnesty International Sebut Penindakan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Optimal

Dengan demikian, kata Usman, Komnas HAM perlu melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus tersebut karena kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat.

"Seharusnya Komnas HAM (kembali) melakukan penyelidikan yang sifatnya pro justicia," papar dia.

Komnas HAM juga bisa menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam Undang-undang tersebut dimungkinkan kejaksaan berperan sebagai penyidik dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM.

"Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur peran Jaksa Agung sebagai penyidik dalam suatu peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat," kata Usman.

Kasus pembunuhan Brigadir J

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Amnesty International Pertanyakan Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus Polri

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com