Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Internasional: Sidang Etik Kasus Brigadir J Harus Dialihkan Ke Persidangan Pidana

Kompas.com - 27/09/2022, 19:00 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid meminta agar sidang etik dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J harus dialihkan ke persidangan pidana.

Pasalnya, upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian sudah sangat jelas melanggar delik pidana.

"Persidangan etik itu saya kira harus diarahkan ke dalam proses persidangna karena jelas memuat unsur pidana," ujar Usman dalam diskusi publik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Belum Ada Kepastian, Polri: Nanti Dipimpin Wairwasum

Pasalnya, upaya obstruction of justice yang dilakukan oleh para aparat kepolisian dinilai sangat mendalam.

Ini yang juga menyebabkan berkas perkara yang ada di kepolisian tak kunjung diterima oleh pihak kejaksaan.

"Usaha-usaha melakukan obstruction of justice ini bahkan melampaui yang kita bayangkan," ujar dia.

Upaya obstrucion of justice ini, kata Usman, bahkan sudah merembet sampai ke intimidasi awak media yang pernah dilakukan saat kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini bergulir.

Baca juga: Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?

"Orang-orang yang bersifat kritis pun turut mendapat serangan," papar Usman.

Usman menjabarkan, pelaku obstruction of justice bisa dikenakan delik pidana Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 52 KUHP.

Pasal 233 berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Sedangkan Pasal 52 menguatkan bahwa pidana yang dilakukan oleh pejabat menambah masa hukuman dari sepertiga hukuman yang diputuskan.

"Jadi dasar pemberat pidana dalam pasal 52 tersebut terletak pada keadaan jabatan dari pembuat obstruction of justice itu, jadi petugas kepolisiannya itu," papar Usman.

Dengan pengenaan dua pasal tersebut, 97 aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice sudah bisa ditahan karena bisa disangkakan dengan pidana kurungan lebih dari 5 tahun.

"Hukumannya di atas lima tahun penjara, dan karena itu mereka bisa ditahan," ucap Usman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com