Salin Artikel

Amnesty International Nilai Kejaksaan Perlu Lanjutkan Penyidikan Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menilai kejaksaan perlu melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pasalnya, masih banyak misteri pembunuhan Brigadir J yang belum terungkap ke publik, termasuk motif pembunuhan yang terjadi 8 Juli 2022 itu.

"Saya melihat perlunya lanjutan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua oleh kejaksaan, bukan kepolisian," ujar Usman dalam acara diskusi publik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Usman mengatakan, ada beberapa argumen yang menguatkan agar kejaksaan melanjutkan penyidikan kasus itu.

Pertama adalah berkas perkara dari kepolisian yang tak kunjung selesai.

Menurut Usman, berkas perkara yang tak selesai ini diindikasikan sebagai lemahnya pembuktian yang dilakukan polisi.

Kedua, tidak ada partisipasi keluarga korban atau pengacara keluarga korban dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Padahal ada hak-hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini, itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukum," ucap Usman.

Alasan ketiga, kasus pembunuhan Brigadir J disimpulkan sebagai extra judicial killing oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dengan demikian, kata Usman, Komnas HAM perlu melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus tersebut karena kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat.

"Seharusnya Komnas HAM (kembali) melakukan penyelidikan yang sifatnya pro justicia," papar dia.

Komnas HAM juga bisa menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam Undang-undang tersebut dimungkinkan kejaksaan berperan sebagai penyidik dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM.

"Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur peran Jaksa Agung sebagai penyidik dalam suatu peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat," kata Usman.

Kasus pembunuhan Brigadir J

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/21293011/amnesty-international-nilai-kejaksaan-perlu-lanjutkan-penyidikan-kasus

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke