Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia

Kompas.com - 27/09/2022, 04:55 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comLembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). MA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum.

MA memiliki peranan penting dalam menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

MA sebagai lembaga peradilan tertinggi

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki visi untuk menciptakan badan peradilan yang agung.

Untuk mewujudkan visi ini, sejumlah misi pun disusun. Adapun misi tersebut, yakni:

  • Menjaga kemandirian badan peradilan;
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan;
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Hakim agung dan hakim, sebagai pelaku utama badan peradilan memiliki peran dan posisi yang sangat penting.

Wewenang dan tugas yang dimiliki hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik dan tanpa pandang bulu.

Kewenangan hakim yang sangat besar ini menuntut tanggung jawab yang tinggi pula.

Untuk itu, hakim sebagai pelaksana utama fungsi pengadilan harus memiliki komitmen untuk membersihkan badan peradilan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Setiap hakim harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku demi mewujudkan kebenaran dan keadilan.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Badan peradilan di bawah MA

Pembentukan Mahkamah Agung merupakan amanat dari Pasal 24A UUD 1945. Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Menurut Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Keempat badan peradilan itu, yakni:

  • Peradilan Umum: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
  • Peradilan Agama: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam.
  • Peradilan Militer: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

 

Referensi:

  • Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
  • Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com