Akan tetapi, Roy membantah uang yang digunakan Lukas Enembe berjudi di kasino berasal dari kejahatan korupsi APBD Pemprov Papua.
Baca juga: Tanggapi Jokowi, Pengacara Lukas Enembe: Bapak Sedang Sakit, Riwayat Jantung Bocor
"Sekarang tugasnya itu kita sudah membuktikan bahwa tidak ada dana yang keluar dari Pemda Rp 560 miliar yang kemudian dipakai Pak Gubernur untuk main judi, itu hoaks, tidak benar," kata dia.
Ia juga membantah bahwa Gubernur Papua memiliki tambang emas pribadi yang hasilnya digunakan untuk berjudi di Singapura. Di sisi lain, Roy enggan mengungkap asal uang yang digunakan Lukas Enembe untuk berkegiatan di Kasino.
"Bukan itu persoalannya, itu (tambang) juga tidak pernah ada. Jadi sekarang ini kan Pak Gubernur dituduh hasil korupsinya disetor ke kasino, sekarang tugasnya itu kita membuktikan," katanya.
KPK menyatakan akan mengembangkan penyidikan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi Enembe melalui aktivitas judi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengembangan akan dilakukan saat unsur dan alat bukti sudah dinyatakan cukup menunjukkan indikasi ke arah sana.
"Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka Lukas Enembe dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Jokowi ke Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum, Hormati Panggilan KPK
Menurut Ali, dalam kasus TPPU, pelaku menggunakan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli benda berharga.
Pelaku juga kerap menggunakan uang hasil korupsinya untuk kegiatan lain guna membuat seolah-olah uang tersebut didapatkan dengan cara yang sah.
Tidak hanya itu, kata Ali, dalam TPPU, uang hasil korupsi juga digunakan untuk kegiatan pidana lainnya.
"Bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dimaksud," ujar dia.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.