JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didorong untuk merevisi peraturan terkait rekrutmen anggota sehubungan dengan rendahnya keterwakilan perempuan di tingkat daerah.
Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia juga mendesak Bawaslu RI memperbaiki rekrutmen tim seleksi yang berperan menjaring anggota.
"Berangkat dari kegagalan pemenuhan afirmasi keterwakilan perempuan pada proses seleksi saat ini, Puskapol UI berharap hal ini tidak terjadi lagi untuk seleksi Bawaslu selanjutnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tutur Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Anggota Bawaslu di 25 Provinsi Dilantik, Sebagian Besar Tanpa Perwakilan Perempuan
Sebagai informasi, hasil seleksi tingkat provinsi yang diumumkan pada 17 September 2022 lalu, hanya ada 11 (14 persen) dari 75 anggota Bawaslu terpilih di 25 provinsi periode 2022-2027.
Jumlah itu jauh di bawah keterwakilan perempuan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen.
Penelusuran Kompas.com, sebelumnya, keterwakilan perempuan di Bawaslu di 34 provinsi juga hanya sekitar 22 persen dari total 188 anggota.
Di 514 Bawaslu kabupaten/kota, data per Agustus 2021, persentase keterwakilan perempuan juga hanya 17 persen--322 perempuan dari total 1.914 anggota.
Baca juga: Model Rekrutmen Tim Seleksi Dikritik, Usai Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Provinsi Rendah
Masalah laten keterwakilan perempuan dalam seleksi Bawaslu provinsi ini dinilai sebagai "kemunduran demokrasi" dan "berpotensi melemahkan semangat partisipasi perempuan untuk mengikuti proses seleksi mendatang".
Hurriyah menambahkan, pihaknya mendorong dilakukannya revisi atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 beserta petunjuk teknisnya, supaya memuat klausul implementasi prinsip afirmasi perempuan di tiap tahapan seleksi.
Selain itu, ia juga menyoroti komposisi tim seleksi Bawaslu yang seharusnya juga memenuhi keterwakilan perempuan.
"(Puskapol UI juga mendorong Bawaslu) memperbaiki mekanisme rekrutmen tim seleksi agar dapat menghasilkan tim seleksi yang memiliki perspektif gender yang kuat dan keahlian dalam bidang kepemiluan," kata Hurriyah.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Gagal Buktikan Komitmen Penuhi Keterwakilan Perempuan
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI telah mengumumkan 75 anggota Bawaslu terpilih di 25 provinsi untuk masa bakti 2022-2027.
Sebanyak 72 di antaranya sudah dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kemarin di Jakarta, sementara sisa 3 lainnya (Bawaslu DKI Jakarta) baru akan dilantik per 16 Oktober 2022.
Dari 25 provinsi yang ada, hanya 10 provinsi yang memenuhi ambang keterwakilan perempuan itu.
Satu provinsi, yakni Kepulauan Riau, mencatatkan dua komisioner perempuan (67 persen).
Baca juga: Model Rekrutmen Tim Seleksi Dikritik, Usai Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Provinsi Rendah
Sementara itu, 9 provinsi lain, meliputi Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat, mencatat 1 perwakilan perempuan (33 persen).
Sisanya, anggota Bawaslu terpilih di 15 provinsi bahkan seluruhnya laki-laki.
Lima belas provinsi itu adalah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Isu rendahnya keterwakilan perempuan dalam proses memilih anggota Bawaslu di 25 provinsi sudah mengemuka sejak tahap seleksi.
Sebelum tahapan terakhir yakni uji kelayakan dan kepatutan, hanya ada 29 kandidat (19 persen) perempuan di antara 121 kandidat pria.
Saat itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn Malonda berjanji akan mengevaluasi keterwakilan perempuan yang terbilang rendah dari hasil seleksi anggota di tingkat provinsi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal tim seleksi Bawaslu RI mengumumkan pendaftaran, secara nasional keterwakilan perempuan yang mendaftar sudah lebih rendah dari amanat UU Pemilu, yakni hanya 23 persen.
Saat itu, hanya terdapat 636 perempuan dari total 2.815 pendaftar.
"Artinya jika melihat secara nasional keterwakilan perempuan yang mendaftar masih kurang, ini menjadi PR bersama antara penyelenggara dengan pegiat pemilu khususnya aktivis perempuan untuk bisa mendorong lebih banyak lagi perempuan yang mendaftar pada seleksi Bawaslu/penyelenggara selanjutnya," jelas Herwyn kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Ia mengaku, pembekalan soal afirmasi sudah diberikan kepada tim seleksi Bawaslu RI di wilayah. Namun, dalam perjalannya, Herwyn mengeklaim bahwa hasil seleksi sepenuhnya hak tim seleksi yang tak dapat diintervensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.