Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Tak Beri Kewenangan Bebas untuk Penjabat Mutasi ASN

Kompas.com - 21/09/2022, 18:00 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tak memberi kewenangan bebas untuk penjabat kepala daerah melakukan pemecatan dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

Sebaliknya melalui SE tersebut, pihaknya justru memberi kewenangan terbatas kepada penjabat untuk melakukan mutasi.

“Mutasi (ASN) antardaerah ini, mohon maaf, isu yang berkembang ada dua ini. Ketika SE keluar, teman-teman media hanya mengutip judulnya, Mendagri memperbolehkan (penjabat) memecat pegawai dan mutasi pegawai,” papar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).

“Saya aja yang baca kaget, karena bukan itu kewenangan yang kita berikan,” kata dia.

Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia menegaskan kewenangan yang diberikan oleh Kemendagri untuk para penjabat tertera pada poin 4a dan 4b SE Kemendagri tersebut.

Secara garis besar poin 4a menyatakan bahwa penjabat hanya diperbolehkan memberhentikan, memberi sanksi, atau melakukan langkah hukum pada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau terlibat tindak pidana.

Kemudian, dalam poin 4b disebutkan persetujuan mutasi antardaerah atau antarinstansi pemerintah, sesuai ketentuan dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

“Yaitu (ASN) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin) kita (Kemendagri) panjang,” tuturnya.

Baca juga: Rapat Bersama Mendagri, Komisi II Bakal Minta Penjelasan soal SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia juga menjelaskan terkait mutasi ASN, prosesnya juga bakal sampai ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara.

Sehingga, penjabat tak perlu menunggu izin dari Tito karena bakal membuat proses administrasi begitu lama.

“Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,” ucapnya.

Terkait proses pengawasan, Tito menyampaikan bahwa selama mengisi jabatan, para penjabat, pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) harus memberikan laporan tiga bulan sekali ke Kemendagri.

Selain itu, para penjabat pun hanya diberi surat tugas untuk meminpin pemerintahan dalam satu tahun.

“Bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda. Kalau terlalu banyak sewenang-wenangnya bisa diganti,” kata dia.

Diketahui SE Mendagri itu mendapat banyak pro dan kontra.

Baca juga: Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Lakukan Mutasi

Kemendagri dinilai memberikan kewenangan luas untuk para penjabat yang nantinya dipilih oleh presiden untuk menggantikan pejabat daerah yang habis masa tugasnya.

Salah satu kritik muncul dari Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa yang khawatir akan ada tindakan sewenang-wenang dari penjabat karena SE tersebut.

Ia memandang SE Kemendagri itu bisa dipakai untuk melancarkan kepentingan politik para penjabat.

“Rawan namanya abuse of power. itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” ungkap Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com