JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang beri kewenangan penjabat kepala daerah melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) rawan disalahgunakan.
Ia menilai jika SE Mendagri Nomor Nomor 821/5492/SJ berlaku, terbuka celah digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Rawan namanya abuse of power. Itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” tutur Saan dalam rapat bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN
Ia mendorong agar Mendagri Tito Karnavian merevisi atau mengganti SE tersebut.
“Dievaluasi, atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada,” jelasnya.
Dalam pandangannya, pejabat sementara seperti penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memakai SE tersebut untuk bersikap sewenang-wenang.
“Dia (pejabat sementara) akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” papar Saan.
“Sekarang kan jumlahnya besar, kontrol dari Kemendagri itu menjadi lebih besar lagi mengawasi itu semua,” imbuhnya.
Diketahui SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ diteken Tito pada 14 September 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengklaim SE tersebut bertujuan agar pengelolaan kepegawaian di daerah berjalan efektif dan efisien.
Kewenangan pemberhentian dan mutasi diberikan agar pejabat sementara bisa langsung mengambil tindakan proses birokrasi yang lama jika harus meminta izin pada Kemendagri.
Baca juga: Jokowi: Nama Pj Gubernur DKI Jakarta Belum Sampai ke Saya, Mungkin Baru ke Mendagri
Misalnya pemberhentian pada ASN yang terlibat kasus korupsi atau pelanggaran disiplin berat.
Begitu pun proses administrasi mutasi ASN ke wilayah lain juga bakal melalui Ditjen Otonomi Daerag (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.