JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menuturkan, pihaknya akan menanyakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Kepala Daerah bisa melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Saan Mustopa, pertanyaan itu bakal disampaikan Komisi II dalam rapat bersama Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear, banyak sekali interpretasi yang itu tentu akan merugikan semua," kata Saan Mustopa saat ditemui, Rabu.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, apabila tidak ada penjelasan detail, SE Mendagri berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan yang ada.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Susun APBD Tepat Waktu dan Tak Mutasi ASN
Saan lantas mengusulkan, apabila SE itu banyak menimbulkan kegaduhan, ada baiknya direvisi.
"Hal seperti ini di rapat kita minta mendagri jelaskan," jelasnya.
"Dan kalau memang dirasa ini ya surat edaran itu perlu direvisi atau ditarik kembali karena memang menimbulkan banyak hal dan kegaduhan juga," kata Saan lagi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengizinkan pj kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk menjatuhkan sanksi dan memutasi pegawai.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ kepada gubernur maupun wali kota/bupati bertanggal 14 September 2022.
Baca juga: Anies Keberatan soal Mutasi ASN ke Pemprov DKI, Nanti Menjadi Beban Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan bahwa surat edaran itu juga dialamatkan kepada para pj kepala daerah.
"Itu maksudnya ke semua. Jadi, gubernur dan bupati, termasuk di dalamnya para pj. Kan mereka sebenarnya gubernur, bupati, dan wali kota, tapi mereka penjabat," kata Benni kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Dalam surat edaran itu, Tito memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (PIt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.
Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.
Kedua, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Diharapkan Susun APBD Tepat Waktu dan Tak Mutasi ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.