JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Tim Pelaksana dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Masa Lalu (PPHAM) untuk mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022, pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM itu meliputi latar belakang hingga dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut.
Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi:
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (1) Keppres 17/2022.
Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Belum Terselesaikan
Kemudian, dalam Pasal 10 Ayat (2) Keppres 17/2022, disebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban atau keluarganya dan mencegah agar pelanggaran HAM serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Di samping mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat, Tim Pelaksana PPHAM memiliki tiga tugas lain, yakni mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya.
Kemudian, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang, serta menyusun laporan akhir.
Keppres 17/2022 juga mengatur keberadaan Tim Pengarah sebagai bagian dari Tim PPHAM di samping Tim Pelaksana.
Dalam Pasal 8 diatur bahwa Tim Pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, serta menetapkan rekomendasi.
Adapun masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak Keppres 17/2022 ditetapkan pada 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.
Sebelumnya, saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022 lalu, Jokowi mengaku sudah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Ia mengklaim pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi saat itu.
Baca juga: Istana Klaim Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Pro pada Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.