JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu melalui jalur hukum, tetap menjadi pilihan.
Hal itu disampaikannya menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengaku sudah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM masa lalu.
“Jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air,” papar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Belum Tahu Isi Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Nonyuridis
Meski demikian, politikus Nasdem itu berpandangan bahwa lahirnya keppres itu merupakan pelengkap dari upaya penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu, secara yudisial.
“Artinya ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik, namun tidak berlarut-larut dan melelahkan,” sebutnya.
Sahroni menuturkan, pemerintah sebenarnya terus berupaya dalam menyelesaikan persoalan ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo pun telah menyampaikan hal itu dalam Sidang Pembuka MPR, DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Belum Lindungi Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Penjelasan LPSK
Contohnya, tutur dia, penanganan kasus Paniai, Papua yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi dalam hal ini saya yakin Pak Jokowi serius dan sekali lagi, penyelesaian non-yudisial itu hanya pelengkap semata,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.
Dia mengatakan, pemerintah serius dalam memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebab itu, sejumlah peraturan perundang-undangan dirancang untuk menyelesaikan kasus-kasus itu, di antaranya Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan," ujarnya.
Jokowi menyebut, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.
Baca juga: Alasan Komnas HAM Baru Bentuk Tim Ad Hoc saat Kasus Munir Mendekati Kedaluwarsa
Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus dijamin pemerintah.
Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," kata kepala negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.