JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, hari ini, Rabu (21/9/2022).
Ardian merupakan terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur tahun 2021.
Ia dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman delapan tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap terkait persetujuan dana PEN tersebut.
"Pledoi terdakwa," demikian jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara
Ardian dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap persetujuan dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur tahun 2021.
Jaksa menyebut, eks Dirjen Binakeuda Kemendagri itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (15/9/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa lagi.
Baca juga: Kadis Parekraf Muna Didakwa Terima Suap Rp 3,4 Miliar Terkait Dana PEN Kolaka Timur
Selain pidana badan dan denda, Ardian juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun.
Diketahui, Ardian menjadi terdakwa bersama dengan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Jaksa juga menilai Laode terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa.
"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider 3 tahun," ucap jaksa melanjutkan.
Baca juga: KPK Tahan Adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba Terkait Suap Dana PEN
Terkait kasus ini, jaksa menilai Ardian bersama-sama dengan Laode menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000.
Menurut jaksa, suap itu diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan seorang pengusaha dari Kabupaten Muna, L M Rusdianto Emba.
Suap itu, kata jaksa, diberikan agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 bisa disetujui.
Jaksa memaparkan, Andi yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.
Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.
Baca juga: Jaksa Ungkap Ada “Uang Keseriusan” untuk Urus Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur
Lebih lanjut, kata jaksa, Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Laode pun mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut. Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur.
“Terdakwa mengirim file usulan pinjaman PEN tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada Laode M Syukur Akbar yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48,” papar jaksa.
“Sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021,” lanjutnya.
Untuk mewujudkan keinginan Andi, kata Jaksa, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut.
“Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00,” ujar jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Dana PEN, Jaksa KPK Hadirkan Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.