Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya

Kompas.com - 20/09/2022, 14:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta Polri tidak melakukan pembelaan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebab, ia menilai, Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri pada Senin (19/9/2022). 

"Sambo dipecat dengan tidak hormat. Berarti bukan polisi lagi kan, yang tidak harus dibela lagi oleh institusi Polrinya kan. Itu saja," kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Pengajuan Banding dari Ferdy Sambo Ditolak, Orang Tua Brigadir Yosua: Satu Langkah Maju

Desmond menjelaskan, berdasarkan putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Senin, 19 September itu, Sambo bukan lagi bagian dari Polri. Sehingga, tidak ada alasan bagi Polri untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.

"Ya kalau sudah ditolak, apa yang dikomentari," tutur dia.

Di sisi lain, Desmond meminta Polri tidak berhenti pada Ferdy Sambo dalam mengusut kasus pelanggaran etika anggota kepolisian terkait kematian Brigadir J. 

Polri, lanjutnya, diminta terus mengusut pelanggaran etika ini ke anggota polisi lain yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum, agar citra kepolisian lebih baik," harap Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang etik tersebut, Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy melayangkan banding atas putusan tersebut.

Sidang banding pun dilakukan pada Senin, 19 September.

Majelis sidang yang memimpin KKEP menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo

Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

"Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com