JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada seremoni terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dipecat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian diperkuat melalui Sidang KKEP Banding.
“Tidak ada (seremonial), sudah diserahkan (ke Ferdy Sambo) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Polri Tegaskan 5 Jenderal secara Kolektif Kolegial Tolak Banding Ferdy Sambo
Sambo menjalani Sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022. Saat itu, Ferdy Sambo menyatakan banding.
Hasil sidang memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Sidang banding terhadap Ferdy Sambo digelar pada Senin (19/9/2022) pagi. Hasilnya, menolak permohonan banding Sambo.
Dedi menyampaikan, pihaknya akan melakukan proses adminitrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama tiga hari kerja.
“Proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya setelah itu diserahkan diputus sudah,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pemecatan atau PTDH terhdap Ferdy Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Diputuskan oleh 1 Komjen dan 4 Irjen
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.