Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya

Kompas.com - 20/09/2022, 08:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari instansi Kepolisian.

Pemecatan itu buntut dari tindakannya setelah melakukan dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya yaitu Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat itu kini tinggal menunggu putusan pidana yang menjeratnya.

Ferdy Sambo sendiri dijerat dua kasus, yaitu soal pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua, kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini Petikan Lengkap Sidang Banding Polri

Banding

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo awalnya diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Saat itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang terebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Baca juga: Ini Daftar 5 Jenderal Polri yang Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.Youtube Polri TV Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sidang banding putuskan dipecat

Sidang banding yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto digelar Senin (20/9/2022).

Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang KKEP yang diputuskan pada 25-26 Agustus 2022.

Sidang banding hanya memperkuat putusan etik terhadap Ferdy Sambo. Dengan demikian, Sambo tetap dipecat dari Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Komjen Agung Budi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para anggota sidang.

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo

Selain Irwasum, hadir 4 jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) dalam ruang sidang.

Mereka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua KKEP Banding.

Lalu, ada sejumlah anggota KKEP Banding, yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP Banding.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujar Dedi.

Baca juga: Polri Tegaskan 5 Jenderal secara Kolektif Kolegial Tolak Banding Ferdy Sambo

Tanggapan Pengacara

Pihak kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, belum banyak bicara soal hasil sidang banding yang memecat Ferdy Sambo dari Polri.

Arman mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dulu putusan banding mantan Kadiv Propam itu.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa,” kata Arman saat dihubungi Kompas.com.

Setelah mempelajari berkas hasil putusan banding, ia baru akan mempersiapkan upaya hukum lain.

“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum: Nanti Kami Pelajari Dulu Putusannya

Ferdy Sambo sendiri saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sembari menunggu berkas perkara kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menetapkan total lima tersangka.

Selain Ferdy Sambo, ada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara dalam kasus obstruction of justice ada total 7 tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berkas perkara diteliti di Kejaksaan

Berkas perkara terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (tahap I) dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti.

“Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Menurut Agnes, berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat kembali dilimpahkan ke Kejagung tanggal 13 September 2022.

Sedangkan berkas Putri dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.

Agnes tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian apa saja yang telah dilengkapi penyidik Bareskrim. Ia menegaskan, berkas perkara sedang kembali diteliti oleh jaksa peneliti.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Dilakukannya

Sementara terkait berkas perkara kasus obstruction of justice juga masih diteliti oleh pihak Kejagung.

Berkas itu dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti (Jaksa P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

Penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) atau belum secara formil maupun materiil (P18).

Nantinya, jika sudah dinyatakan dan dilakukan pelimpahan tahap II oleh Kejagung, Ferdy Sambo akan segera disidang atas perbuatannya.

Ketut lantas mengatakan ada kemungkinan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan disatukan dalam satu dakwaan saat persidangan.

“Kita belum sampai sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Namun, Ketut mengatakan, hal itu merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com