Salin Artikel

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya

Pemecatan itu buntut dari tindakannya setelah melakukan dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya yaitu Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat itu kini tinggal menunggu putusan pidana yang menjeratnya.

Ferdy Sambo sendiri dijerat dua kasus, yaitu soal pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua, kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Banding

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo awalnya diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Saat itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang terebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang KKEP yang diputuskan pada 25-26 Agustus 2022.

Sidang banding hanya memperkuat putusan etik terhadap Ferdy Sambo. Dengan demikian, Sambo tetap dipecat dari Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Komjen Agung Budi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para anggota sidang.

Selain Irwasum, hadir 4 jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) dalam ruang sidang.

Mereka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua KKEP Banding.

Lalu, ada sejumlah anggota KKEP Banding, yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP Banding.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujar Dedi.

Tanggapan Pengacara

Pihak kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, belum banyak bicara soal hasil sidang banding yang memecat Ferdy Sambo dari Polri.

Arman mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dulu putusan banding mantan Kadiv Propam itu.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa,” kata Arman saat dihubungi Kompas.com.

Setelah mempelajari berkas hasil putusan banding, ia baru akan mempersiapkan upaya hukum lain.

“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Ferdy Sambo sendiri saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sembari menunggu berkas perkara kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menetapkan total lima tersangka.

Selain Ferdy Sambo, ada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara dalam kasus obstruction of justice ada total 7 tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.

“Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Menurut Agnes, berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat kembali dilimpahkan ke Kejagung tanggal 13 September 2022.

Sedangkan berkas Putri dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.

Agnes tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian apa saja yang telah dilengkapi penyidik Bareskrim. Ia menegaskan, berkas perkara sedang kembali diteliti oleh jaksa peneliti.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” katanya.

Sementara terkait berkas perkara kasus obstruction of justice juga masih diteliti oleh pihak Kejagung.

Berkas itu dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022.

Penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) atau belum secara formil maupun materiil (P18).

Nantinya, jika sudah dinyatakan dan dilakukan pelimpahan tahap II oleh Kejagung, Ferdy Sambo akan segera disidang atas perbuatannya.

Ketut lantas mengatakan ada kemungkinan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan disatukan dalam satu dakwaan saat persidangan.

“Kita belum sampai sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Namun, Ketut mengatakan, hal itu merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/08132621/ferdy-sambo-dipecat-dari-polri-kini-menanti-proses-pidananya

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke