Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi

Kompas.com - 20/09/2022, 04:50 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai, permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit yang menjerat kliennya bukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Juniver Girsang saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (19/9/2022).

Diketahui, Surya Darmadi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 86,5 triliun akibat bisnis perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022.

Menurut Juniver Girsang, permasalahan izin beberapa perusahaan yang dikelola kliennya merupakan permasalahan administrasi yang termasuk ke dalam Undang-Undang Kehutanan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi," ujar Juniver saat membacakan eksepsi, Senin.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Dakwaan JPU Prematur

Juniver berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa kliennya telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi keliru.

Ia menilai, perkara izin perkebunan yang menjerat kliennya hanya berlaku asas kekhususan yang di dalam Undang-Undang Kehutanan alias hanya berlaku asas lex specialist systematisch.

"Terkait dengan perkara a quo, maka apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana seyogianyalah diterapkan atau diberlakukan ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan, bukan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tipikor sesuai asas lex specialist systematisch dimaksud," ucap Juniver.

Lebih lanjut, Juniver mengatakan, dakwaan yang menyebutkan kliennya telah merugikan negara puluhan triliun atas bisnis yang dilakukannya, prematur dan sumir.

Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut

Juniver menilai jaksa terlalu terburu-buru memproses hukum kliennya hingga membawanya ke meja hijau.

"Istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," ujar Juniver.

Terkait perkara ini, Surya Darmadi disebut jaksa telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Akan tetapi, kata Juniver, di Indonesia telah disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun

Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b UU Cipta Kerja, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pelaku usaha masih diberikan waktu selama tiga tahun untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin.

Dengan demikian, menurut Juniver, permasalahan izin yang menjerat beberapa perusahaan Surya Darmadi seharusnya dikenakan sanksi administratif bukan sanksi pidana.

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," kata Juniver.

Lebih lanjut, Juniver menilai, seharusnya Kejaksaan Agung tidak terburu-buru memproses kasus ini hingga masuk ke meja hijau.

Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Berubah-ubah, Ini Penjelasan Kejagung

"Apabila penegak hukum in casu institusi Kejaksaan Agung masih mengedepankan prinsip due process of law dan taat atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru atau prematur dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi, tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor," ujar Juniver.

"Beberapa perusahaan milik terdakwa, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," katanya lagi.

Dengan keberatan yang telah dibacakan, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Juniver juga meminta keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan tersebut dapat diterima seluruhnya.

Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com