Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan 5 Jenderal secara Kolektif Kolegial Tolak Banding Ferdy Sambo

Kompas.com - 19/09/2022, 15:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak banding yang diajukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh anggota tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara kolektif kolegial menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

“Keputusannya adalah kolektif kolegial jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Adapun tim sidang KKEP Banding Ferdy Sambo terdiri dari lima jenderal Polri. Ketua Sidang KKEP Banding adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Wakil Ketua Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Selanjutnya ada sejumlah anggota KKEP Banding yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Dedi kembali menegaskan, hasil sidang KKEP Banding juga memecat Ferdy Sambo dari institusi Kepolisian.

"Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," ucap dia.

Baca juga: Ini Daftar 5 Jenderal Polri yang Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo

Dedi juga menegaskan keputusan sidang banding bersifat mengikat dan final sehingga Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum.

Menurut Dedi, setelah putusan ini, Polri akan melakukan proses adminitrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang KKEP Banding.

"Ini akan diproses lima hari oleh SDM Polri. Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan kepada yang bersangkutan (Sambo)," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri memecat Ferdy Sambo. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum: Nanti Kami Pelajari Dulu Putusannya

Pemecatan dilakukan setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Adapun Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com