Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Jadi Target Kriminalisasi oleh KPK
Sementara itu, Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening membantah kliennya menerima suap gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Roy mengeklaim uang tersebut tidak terkait dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, melainkan miliknya sendiri.
“Dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai dengan 2022,” kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.