Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp 1 M: Dana Pribadi Gubernur

Kompas.com - 19/09/2022, 13:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening membantah kliennya menerima suap gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Roy mengklaim uang tersebut tidak terkait dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, melainkan miliknya sendiri.

“Dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai dengan 2022,” kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 71 Miliar

Dalam perkara ini Lukas disangka menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari seseorang bernama Prijatono Lakka yang mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Roy, berdasarkan pengakuan Lukas, uang tersebut merupakan dana pribadi kliennya. Ia hanya meminta tolong Pijatono yang diketahui merupakan pendeta dan orang yang membantu pengadaan perabot rumah pribadi Lukas.

Pengakuan serupa juga disampaikan Prijatono kepada penyidik KPK, bahwa uang tersebut milik Lukas.

“Dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri,” kata Roy.

Baca juga: Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik!

Karena itu, menurut Roy, unsur dugaan korupsi terkait Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) tidak terpenuhi.

Selain itu, unsur diketahui atau patut diduga penerimaan hadiah sebagai akibat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban Lukas, juga tidak terpenuhi.

“Karena tidak terkait dengan proyek APBD Provinsi Papua,” kata Roy.

Roy kemudian menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Lukas merupakan bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter. Ia menilai proses penyidikan tidak sesuai hukum pidana formil dan materil.

“Dapat disimpulkan adanya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Lukas Enembe,” ujar Roy.

Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Transaksi Setoran Tunai Lukas Enembe ke Kasino Judi Rp 560 Miliar

Merespons hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah penetapan tersangka Lukas sebagai bentuk kriminalisasi.

Ali menegaskan KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. Alat bukti itu bisa didapatkan dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, maupun petunjuk lain.

“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com