Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Konstitusi Tutup Ruang Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

Kompas.com - 17/09/2022, 19:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan, seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Secara sistematis membaca konstitusi, Undang-undang Dasar 1945, tertutup sama sekali ruang sebetulnya untuk presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju sebagai calon wakil presiden," kata Fadli dalam acara diskusi di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Gaduh Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Lampu Hijau PDI-P dan Respons Kepala Negara

Fadli menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden (wapres) menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan, Pasal 8 UUD 1945 mengatur bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka ia akan digantikan oleh wakil presiden.

"Nah, kalau presidennya sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden, Pasal 8 (UUD 1945) konstitusi tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.

Baca juga: Jokowi: Muncul Wacana Jadi Wapres Itu dari Siapa?

Sebab, calon wakil presiden tersebut tidak bisa menggantikan presiden yang mangkat, berhenti, atau diberhentikan.

"Tentu wakil presidennya yang akan menggantikan presiden sementara yang bersangkutan enggak bisa lagi dilantik lagi menjadi presiden karena sudah dua periode jadi presiden," kata dia.

Fadli menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Presiden Joko Widodo, tetapi juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sudah menjabat selama dua periode.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini muncul wacana yang menyebutkan Jokowi dapat maju sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

Jokowi disebut-sebut berpeluang mendampingi Prabowo Subianto yang akan maju sebagai capres.

Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Nilai Jokowi Jadi Wapres 2024 Bukan Penghinaan

Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang dan tidak ada aturan yang melarang hal itu.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara

Sementara itu, Jokowi justru mempertanyakan dari mana wacana itu berasal. Menurut Jokowi, jika wacana itu bukan berasal dari dirinya maka tidak perlu ada tanggapan lebih lanjut.

"Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini yang menyampaikan bukan saya lho ya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Itu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan juga sudah saya jawab," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022).

"Ini muncul lagi (wacana) jadi wapres itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau nerangin. Itu aja, terima kasih," ungkap Kepala Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com