Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Andika Perkasa Segera Pensiun, Ini Syarat dan Aturan Pengangkatan Panglima TNI

Kompas.com - 17/09/2022, 11:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa mulai ramai diperbincangkan.

Sebagaimana diketahui, Andika pensiun tiga bulan lagi, tepatnya Desember 2022.

Kini, tiga nama kepala staf angkatan dari tiga matra TNI digadang-gadang menjadi orang nomor satu di militer itu. Ketiganya yakni:

  • Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman;
  • Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAU) Laksamana Yudo Margono; dan
  • Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Baca juga: Utak-atik Jelang Pensiunnya Andika Perkasa, ‘Potong Generasi’ atau Perpanjang Panglima TNI?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan,mekanisme penggantian Panglima TNI sudah ada mekanismenya sendiri.

Namun, Mahfud tak mengungkap sosok pengganti Andika. Dia menyebut, hal itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Lantas, apa saja syarat menjadi seorang Panglima TNI? Bagaimana aturan pengangkatannya?

Syarat Panglima TNI

Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Oleh karenanya, besar kemungkinan satu dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat bakal ditunjuk sebagai pengganti Andika.

"Nama tersebut haruslah terlebih dahulu menjabat posisi kepala staf angkatan, baik sebagai KSAD, KSAL, atau KSAU," kata Anton kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2022).

Anton mengatakan, tak menjadi soal seandainya presiden menunjuk nama di luar tiga kepala staf yang kini menjabat. Namun, nama itu harus lebih dulu ditunjuk sebagai kepala staf angkatan untuk selanjutnya dipilih menjadi calon panglima.

Baca juga: Kemesraan Andika-Yudo dan Isu Disharmoni dengan Dudung, Sinyal Dukungan buat KSAL Jadi Panglima?

Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.

Cara pengangkatan Panglima TNI

Tata cara pengangkatan Panglima TNI juga diatur dalam UU TNI. Menurut Pasal 13, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Mulanya, presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR.

Jika DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, maka presiden mengusulkan calon pengganti.

Berikut selengkapnya soal syarat dan tata cara pengangkatan Panglima TNI merujuk Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004:

  1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima;
  2. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;
  3. 3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;
  4. Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;
  5. Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;
  6. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;
  7. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;
  8. Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
  9. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
  10. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com