Salin Artikel

Jenderal Andika Perkasa Segera Pensiun, Ini Syarat dan Aturan Pengangkatan Panglima TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa mulai ramai diperbincangkan.

Sebagaimana diketahui, Andika pensiun tiga bulan lagi, tepatnya Desember 2022.

Kini, tiga nama kepala staf angkatan dari tiga matra TNI digadang-gadang menjadi orang nomor satu di militer itu. Ketiganya yakni:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan,mekanisme penggantian Panglima TNI sudah ada mekanismenya sendiri.

Namun, Mahfud tak mengungkap sosok pengganti Andika. Dia menyebut, hal itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Lantas, apa saja syarat menjadi seorang Panglima TNI? Bagaimana aturan pengangkatannya?

Syarat Panglima TNI

Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Oleh karenanya, besar kemungkinan satu dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat bakal ditunjuk sebagai pengganti Andika.

"Nama tersebut haruslah terlebih dahulu menjabat posisi kepala staf angkatan, baik sebagai KSAD, KSAL, atau KSAU," kata Anton kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2022).

Anton mengatakan, tak menjadi soal seandainya presiden menunjuk nama di luar tiga kepala staf yang kini menjabat. Namun, nama itu harus lebih dulu ditunjuk sebagai kepala staf angkatan untuk selanjutnya dipilih menjadi calon panglima.

Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.

Cara pengangkatan Panglima TNI

Tata cara pengangkatan Panglima TNI juga diatur dalam UU TNI. Menurut Pasal 13, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Mulanya, presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR.

Jika DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, maka presiden mengusulkan calon pengganti.

  1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima;
  2. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;
  3. 3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;
  4. Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;
  5. Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;
  6. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;
  7. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;
  8. Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
  9. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
  10. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/17/11370361/jenderal-andika-perkasa-segera-pensiun-ini-syarat-dan-aturan-pengangkatan

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke