Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Insiden M Kece Dilumuri Tinja dan Vonis 5 Bulan Irjen Napoleon Bonaparte

Kompas.com - 16/09/2022, 08:34 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara lantaran telah menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece.

Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djuyamto, membacakan putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Bakal Disidang Etik Polri, Napoleon: Saya Bhayangkara, Saya Akan Laksanakan Semua

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata hakim.

Sudah saling memaafkan

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta majelis hakim memvonis selama satu tahun penjara.

Menurut majelis, vonis yang lebih ringan itu diambil karena antara Napoleon dan M Kece telah saling memaafkan.

"Terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," ungkap hakim.

Baca juga: Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari

Selain itu, lanjut hakim, Jenderal bintang dua itu juga bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Akan tetapi, penganiayaan yang telah dilakukan Napoleon dan sejumlah tahanan lain tidak bisa dibenarkan.

Diketahui, Napoleon melakukan penganiayaan lantaran M Kece telah melakukan penistaan agama melalui konten video yang pernah dibuat.

Menurut hakim, sebagai Jenderal di Kepolisian seharusnya Napoleon memahami cara menanggapi perbuatan yang dilakukan M Kece.

Baca juga: Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran oleh Irjen Napoleon

"Sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama," ujar hakim Djuyamto.

"Yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," kata dia.

Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernama Dedi Wahyudi memperagakan cara Irjen Napoleon Bonaparte melumurkan kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M Kece. Dedi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (14/7/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernama Dedi Wahyudi memperagakan cara Irjen Napoleon Bonaparte melumurkan kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M Kece. Dedi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (14/7/2022).

Jika dibenarkan akan kacau

Oleh karena itu, majelis hakim menilai, jika perbuatan Napoleon dibenarkan dengan alasan membela agama, maka semua orang akan melakukan hal yang sama.

Menurut majelis hakim, pembenaran terhadap perilaku Napoleon melakukan penganiayaan lantaran membela agama bakal menyebabkan kekacauan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com