Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono menyatakan, tidak ada satu pun dokumen surat menyurat Presiden Jokowi yang diretas.
Namun demikian, ia menegaskan, segala tindakan peretasan adalah perbuatan melanggar hukum dan ia meyakini aparat bakal menyelesaikan masalah ini.
"Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait," kata Heru.
Baca juga: Mahfud Sebut Hacker Bjorka Tak Punya Keahlian Khsusus Bobol Sistem
WikiLeaks merupakan situs yang dibuat sebagai sarana publikasi data-data atau arsip digital pemerintah dari berbagai negara di dunia yang dibocorkan oleh para peretas atau hacker.
Situs itu sempat dikelola oleh aktivis internet asal Australia, Julian Assange, dan mulai berjalan sejak Desember 2006.
Beberapa hal yang membuat WikiLeaks menjadi sorotan adalah ketika mereka membocorkan dokumen invasi Amerika Serikat dan pasukan koalisi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) di Afghanistan pada Juli 2010.
Lantas pada Oktober 2010, WikiLeaks merilis 400.000 dokumen Perang Irak. Salah satu yang paling diingat adalah bocornya rekaman serangan udara pasukan AS yang menembaki sejumlah warga sipil Irak.
Mereka mendapatkan data-data itu dari mantan tentara sekaligus analis siber intelijen Angkatan Darat Amerika Serikat bernama Chelsea Manning (Bradley Edward Manning).
Alhasil sejak itu Julian Assange menjadi buronan pemerintah Amerika Serikat. Dia sempat bersembunyi di Inggris.
Baca juga: Soal Serangan Hacker Bjorka, Mahfud: Motifnya Gado-gado
Saat berada di Inggris, Assange sempat berlindung di Kedutaan Besar Ekuador di London. Pemerintah Ekuador juga mengabulkan permohonan suaka Assange pada Agustus 2012.
Pemerintah Ekuador kemudian mencabut suaka Assange pada 11 April 2019. Mereka juga mempersilakan Kepolisian setempat untuk masuk dan menangkap Assange.
Pemerintah Amerika Serikat menjerat Assange dengan undang-undang spionase dan meminta pemerintah Inggris untuk segera mengekstradisi sang buronan.
Assange saat ini masih berada di penjara Belmarsh, London, setelah mengajukan banding atas permintaan ekstradisi AS.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.