Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FISIP Unpad Bicara Kemungkinan Sambo dkk Ubah BAP di Pengadilan

Kompas.com - 15/09/2022, 15:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi, mengatakan, pimpinan Polri bertanggung jawab memberikan garansi ke publik bahwa institusi kepolisian masih bisa dipercayai dalam menangani kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini ditegaskan Muradi saat ditanyakan wartawan senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo soal “Bagaimana jika semua tersangka mencabut keterangan yang sudah disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP)?”

“Ini juga saya kira tanggung jawab pimpinan Polri. Makanya betul penegasan Komnas HAM bahwa pimpinan Polri itu kan dua hal ya, pertama juga dia memberikan garansi bahwa polisi masih bisa dipercayai publik,” kata Muradi dalam program "Back to BDM" yang disiarkan Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Barang Bukti Kasus Brigadir J Lengkap, Tinggal Cek Ulang Kesaksian

Oleh karenanya, mantan Penasihat Kapolri era Jenderal Idham Azis ini menilai menilai penguatan kesaksian melalui barang bukti adalah hal penting.

Selain itu, menurut dia, penuntasan kasus Brigadir J ini juga perlu dipertanggungjawabkan ke Presiden Republik Indonesia.

Jika nantinya saat persidangan semua pihak menarik keterangan BAP-nya, kejadian ini tentu memberikan persepsi buruk.

“Kedua saya kira ini kan pertanggungjawaban beliau (pimpinan Polri) ke presiden. Saya kira ini akan menjadi, mohon maaf, melempar kotoran ke presiden kalau pada akhirnya yang jadi kekhawatiran Mas Budi muncul,” ucap dia.

“Karena buat saya semua terang benderang. Semua sudah bicara tinggal gimana prosesnya,” tambah Muradi.

Baca juga: Citra Polri Setelah Rekayasa Ferdy Sambo Terbongkar...

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com