Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unpad: Publik Harus Kawal Kasus Sambo, Kalau Enggak Ini "Masuk Angin"

Kompas.com - 15/09/2022, 12:36 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar FISIP Unpad, Muradi, mengatakan publik harus tetap mengawal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Karena, menurut Muradi, jika publik tak mengawal kasus tersebut ada kemungkinan "masuk angin" atau upaya meringankan hukuman yang diterima Ferdy Sambo.

Pengawasan publik diperlukan, agar proses hukum tetap berada di jalur yang benar.

"Saya tangkap akan ada proses hukum yang jauh lebih efektif dan komperhensif, tapi syaratnya tadi, publik itu harus ngawal, kalau enggak ini masuk angin," kata Muradi dalam wawancara dengan wartawan senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo program "Back to BDM" yang disiarkan Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan

Pernyataan mantan penasihat Kapolri era Jenderal Idham Azis ini bukan tanpa alasan, menurut dia, Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan jika dilihat dari pengakuan saat rekonstruksi pembunuhan berlangsung.

Ferdy Sambo mengaku tak menembak Brigadir J, padahal Bharada E (Richard Eliezer) memberikan pengakuan sebaliknya.

"Kalau saya melihat masih ada upaya perlawanan (dari Ferdy Sambo) untuk mengatakan 'saya tidak melakukan (penembakan) itu'," papar Muradi.

Selain itu, Muradi menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum.

Guru Besar Fisip dari Universitas Padjajaran, Muradi.Kompas.com/SABRINA ASRIL Guru Besar Fisip dari Universitas Padjajaran, Muradi.

Baca juga: Komnas HAM: Dengan Kekuasaannya, Ferdy Sambo Merasa Bisa Rekayasa Kematian Brigadir J

Kasus kekerasan seksual ini memiliki potensi besar agar para penegak hukum merasa iba terhadap Ferdy Sambo.

"Masuk anginnya begini, banyak dari orang, ada dari sekian puluh orang, ada yang bersimpati dan sebagainya, soal diperkosa, dilecehkan segala macam," kata Muradi.

"Itu beberapa orang mulai gentar, "jangan-jangan betul? (terjadi kekerasan seksual)" saya rasa ini perlu pembuktian," sambung Muradi.

Itulah sebabnya, pembuktian terkait dengan kasus pelecehan seksual benar-benar harus dituntaskan.

Selain itu pengecekan ulang menggunakan lie detector pernyataan Ferdy Sambo dan saksi pelaku lainnya juga menjadi tambahan untuk memperkuat bukti di persidangan.

Baca juga: Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat Dakwaan

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com