Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU PDP: Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi Dilakukan Lembaga, Dipilih dan Tanggung Jawab ke Presiden

Kompas.com - 14/09/2022, 16:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sedang melakukan kajian Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dilihat dari draf RUU PDP terbaru hasil keputusan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tanggal 29-30 Agustus 2022 menyebutkan akan ada lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi “Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga”.

Selajutnya, di Pasal 58 ayat (3) menyatakan bahwa lembaga terkait pelaksana perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setuju RUU PDP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Nantinya, lembaga itu juga akan langsung bertanggung jawab ke Presiden RI sebagaimana ditulis dalam ayat (4).

“(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden,” isi draf tersebut.

Kemudian, dalam draf RUU PDP ini data pribadi mencakup data yang bersifat spesifik dan umum.

Data yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara data yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca juga: Setelah Hacker Curi Data Pemerintah, BSSN Harap RUU PDP Segera Disahkan

Kebocoran data

Diketahui, keberadaan UU PDP dianggap mendesak setelah sejumlah data diduga mengalami kebocoran.

Dugaan kebocoran data diawali dari kemunculan "hacker" Bjorka yang muncul di Breached Forums dan mengklaim mengantongi 1,3 miliar data Kartu SIM yang terdiri dari beberapa jenis data pelanggan berkapasitas 18 GB berisi data-data kartu SIM dari pelanggan Indonesia. Bjorka juga mengumumkan bahwa dirinya menjual 26 juta data riwayat pencarian pengguna IndiHome.

Kemudian, pada 6 September 2022, Bjorka membeberkan dugaan kebocoran data sekitar 105 juta penduduk Indonesia yang diklaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: Pakar: Tanpa UU PDP, Negara Tidak Bisa Tanggung Jawab Kebocoran Data

Dalam kebocoran data yang diklaim dari KPU RI ini Bjorka mengaku memiliki data 105.003.428 penduduk meliputi data NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan usia.

Selanjutnya, pada 9 September 2022, Bjorka mengklaim memiliki dokumen surat-menyurat yang diduga milik Presiden Joko Widodo.

Tak berhenti sampai di situ, Bjorka mengunggah data pribadi milik sejumlah pejabat Tanah Air. Salah satunya milik Menkominfo Johnny G Plate.

Namun, akun Twitter @bjorkanism tiba-tiba menghilang atau ditangguhkan pada 11 September 2022.

Baca juga: Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com