Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2023

Kompas.com - Diperbarui 13/09/2022, 07:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

SBMPTN

Perubahan besar juga dilakukan pada seleksi masuk PTN melalui jalur tes atau SBMPTN.

Pada SBMPTN 2023, tidak akan ada lagi tes mata pelajaran. Sebagai gantinya, peserta didik harus mengikuti tes skolastik.

Tes skolastik akan mengukur kemampuan murid di empat bidang meliputi:

  1. potensi kognitif;
  2. penalaran matematika;
  3. literasi dalam Bahasa Indonesia; dan
  4. literasi dalam Bahasa Inggris.

Baca juga: Kemendikbud-Ristek Putuskan Tak Hapus Jalur Mandiri PTN

Nadiem menerangkan, tes skolastik tidak berhubungan dengan penghafalan materi sebagaimana tes mata pelajaran.

Tes skolastik berhubungan dengan kemampuan bernalar, pemecahan masalah atau problem solving, dan potensi kognitif siswa.

Soal-soal yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam tes skolastik pun bukan terkait teknik gramatikal, melainkan kemampuan memahami logika teks.

Nadiem yakin, peserta didik nantinya tidak akan terkejut dengan jenis pertanyaan dalam tes skolastik lantaran soal-soal tes tersebut mirip dengan asesmen nasional.

"Jadi semua pertanyaannya adalah mengenai mengerti logika dan bisa menganalisa suatu problem yang kontekstual," terang dia.

Seleksi mandiri

Perubahan yang dilakukan pada seleksi jalur mandiri yakni mengharuskan setiap PTN menggelar proses seleksi secara transparan.

Sebelum seleksi jalur mandiri dilaksanakan, PTN wajib mengumumkan 4 hal:

  1. Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas;
  2. Metode penilaian calon mahasiswa, apakah tes secara mandiri, atau kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, atau memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan lain-lain;
  3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa;
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.

Lalu, sesudah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan 4 hal yakni:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang masih belum terisi;
  2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi;
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.

Dengan perubahan ini, kata Nadiem, masyarakat dapat memantau dan mengawasi langsung proses seleksi jalur mandiri di setiap perguruan tinggi negeri.

"Masyarakat bisa melihat, apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan diumumkan oleh masing-masing PTN sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya," ujar Nadiem.

Nadiem pun menekankan, seleksi masuk perguruan tinggi jalur mandiri bukan untuk tujuan komersil.

"Bahwa seleksi mandiri di PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com