Keempat, Sambo terbukti melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.
Kelima, Sambo terbukti sebagai atasan memberikan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
Keenam, Sambo terbukti tidak bertanggung jawab menggunakan wewenangnya.
Ketujuh, Sambo terbukti melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Perwira selanjutnya yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J adalah Kompol Baiquni Wibowo. Keputusan itu dibacakan dalam sidang KEPP pada Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.
Perwira menengah Polri ini pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baiquni juga pernah menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, lalu Kasat Narkoba Polres Bukittingi, dan menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Dia dipecat karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
Baca juga: Ikuti Jejak Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat
Kesalahan Baiquni adalah dia bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai penembakan terhadap Yosua.
Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat dari Polri bersamaan dengan Kompol Baiquni.
Dia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Chuck dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.