JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memecat Kompol Baiquni yang merupakan tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemecatan Kompol Baiquni dilakukan berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh pada Jumat (2/9/2022).
“Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Baca juga: Nasib Kelompok Sambo di Tubuh Polri: 7 Jadi Tersangka, 2 Kompol Dipecat, 4 Perwira Menanti Sanksi
Dalam sidang KKEP, Baiquni juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para pemimpin dan anggota sidang. Sidang etik itu berlangsung selama 12 jam mulai dari 09.30 WIB dengan menghadirkan 4 saksi.
Baca juga: Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Buntut Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Kompol Baiquni bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman ikut terlibat melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.
“Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tutur Dedi.
Saat melakukan pengerusakan barang bukti CCTV, Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kala itu ia menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dilansir dari Tribun Manado, Kompol Baiquni Wibowo adalah Akpol lulusan tahun 2006.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Temuan Komnas HAM dan Senjata Putri Candrawathi Bela Diri
Tahun 2017, Kompol Baiquni pernah ditugaskan sebagai perwakilan polisi ke yang mengawal kegiatan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.
Saat itu ia ditugaskan menjadi Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kompol Baiquni juga pernah terlibat sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sat gas ini berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinngi, serta Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.