Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Prajuritnya Aniaya Warga hingga Tewas di Salatiga, Pangkostrad: Harus Tanggung Jawab!

Kompas.com - 09/09/2022, 19:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara atas penetapan 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di Salatiga, Jawa Tengah.

Maruli menegaskan bahwa prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.

Baca juga: Polisi Militer Tetapkan 13 Prajurit Kostrad TNI Tersangka Pengeroyokan di Salatiga

Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.

Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan untuk membunuh.

Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.

“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.

Baca juga: Panglima TNI: 13 Anggota Kostrad Penuhi Bukti Permulaan sebagai Pelaku Pengeroyokan di Salatiga

Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya, tidak ada niatan untuk membunuh korban.

Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.

Ilustrasi Pelaku kejahatan ditangkap. Enam anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus mutilasi di Mimika, Papua, ditetapkan sebagai tersangka.(((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))) Ilustrasi Pelaku kejahatan ditangkap. Enam anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus mutilasi di Mimika, Papua, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, AWP (32), seorang warga sipil asal Temanggung, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya oknum anggota TNI di Markas Komando

Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa di Salatiga, Kamis (1/9/2022).

Ia meninggal di RST Salatiga dengan kondisi penuh luka diduga karena dianiaya.

Kejadian tersebut berawal saat anggota Bataltyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa berinisial Pratu RW mengendarai motor dan membonceng istri yang hamil 6 bulan pada Kamis (1/9/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

Mereka pun melintas di Jalan Diponegoro hendak menuju pasar buah di Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga.

Di tengah perjalanan, motor Pratu RW disenggol mobil pikap yang berpenumpang lima pemuda yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32), warga Temanggung.

Mobil tersebut melaju ke arah Pasar Blauran dan Pratu RW yang membonceng mengikuti dari belakang. Saat di depan Masjid Pasar Blauran, Pratu RW terlibat cekcok dengan lima pemuda tersebut.

Mereka kemudian mengajak Pratu RW berkelahi. Istri Pratu RW yang panik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke grup WhatsApp satu angkatan suaminya untuk minta bantuan.

Tak lama bantuan pun datang. Lima pemuda tersebut kemudian diamankan di Pasar Sapi Salatiga dan dibawa ke Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa.

Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga menyebabkan satu orang tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com