JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi, Irjen Ferdy Sambo sempat mengutarakan niatnya untuk menghabisi sang ajudan kepada salah satu pengawal lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memaparkan kronologi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Menurut Sigit, pembunuhan itu dilakukan setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawati, mengenai Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Namun, Kapolri tidak menjelaskan secara terperinci informasi apa yang disampaikan Putri Candrawati hingga membuat Ferdy Sambo minta bantuan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Sempat Ikut Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo, Bripka RR Mengaku Takut
Saat itu, kata Sigit, Ferdy memanggil Richard ke dalam rumah dan menyampaikan keinginannya itu.
"Waktu itu FS menyampaikan bahwa, 'saya ingin bunuh Yosua'. Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
Menurut Sigit tak lama kemudian itu peristiwa berdarah itu terjadi. Brigadir J ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah kasus itu terungkap, mulai timbul banyak pertanyaan dari berbagai pihak terkait kematian Yosua.
Alhasil, Sigit membentuk tim khusus (Timsus) untuk menyelidiki kasus itu.
Dalam penyidikan, Yosua kemudian ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dengan sangkaan awal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Sigit, Bharada E mengubah keterangan kepada penyidik timsus.
Baca juga: Pengakuan Bripka RR: Tak Tahu Putri Dilecehkan hingga Diminta Sambo Tembak Brigadir J
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," ujar Sigit.
Sebelum mengubah keterangan, lanjut Sigit, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus kalau peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi bukan karena aksi tembak menembak.
Menurut dia narasi baku tembak adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Sejak itu, kata Sigit, perlahan tabir misteri yang menyelimuti kasus itu terungkap satu persatu.
Tidak lama berselang Kapolri pun mencopot dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan tersebut ke tempat khusus.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu dia akan dilindungi oleh FS. Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," terang Sigit.
Baca juga: Kapolri Ungkap Isu Perpecahan akibat Rekayasa Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
"Pada saat kemudian Richard ditetapkan sebagai tersangka itu yang kemudian merubah tabir, dan yang lain mulai mengubah keterangannya dan kasus ini bisa terungkap," ucapnya.
Menurut Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap, di situ kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Sigit.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Baca juga: Kapolri Ungkap Dalih Ferdy Sambo Tak Akui Pembunuhan Brigadir J: Namanya Juga Mencoba untuk Bertahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.