Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ungkap Isu Perpecahan akibat Rekayasa Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 08/09/2022, 14:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui upaya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat membuat kondisi internal Polri seolah terpecah.

Sebab, Sambo yang saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) mampu memengaruhi sejumlah perwira Polri untuk memihak skenario yang sudah disusun, dengan menyatakan kematian Yosua akibat baku tembak dan sempat melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Minta Bantuan Bharada E untuk Bunuh Yosua, Sambo: Kalau Kamu Siap, Saya Lindungi

Selain itu, kata Sigit, tindakan berupa intimidasi yang dialami tim penyidik sempat membuat penyidikan terhambat.

"Memang ada yang berasumsi seperti itu. Apalagi di saat-saat awal kita melakukan pemeriksaan karena adanya upaya-upaya menghalangi, upaya-upaya intimidasi kan membuat situasi di internal seperti kemudian terpecah," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Akan tetapi, kata Sigit, setelah Sambo dan sejumlah perwira dicopot dari posisinya dan kemudian dimutasi, para penyidik Tim Khusus (Timsus) yang sempat terhambat dalam melakukan penyelidikan karena upaya obstruction of justice mulai menemukan titik terang.

"Setelah saya lihat proses hambatan tadi kita bereskan, kita semua solid untuk menuntaskan ini," kata Sigit.

Alhasil, kata Sigit, misteri yang menyelimuti kasus Brigadir J perlahan terkuak dan sampai saat ini penyidik Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Adapun dalam kasus obstruction of justice, terdapat tujuh polisi yang menjadi tersangka.

Menurut Sigit, peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Sambo harus menjadi momentum supaya Polri semakin solid.

Baca juga: Besok, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

"Karena memang tugas kita bagaimana mengembalikan marwah kepolisian dan itu hanya bisa kita lakukan dengan kita melakukan hal-hal yang kemarin harus kita ubah, kita perbaiki, dan kita tingkatkan kualitasnya. Ini momentum untuk saatnya kita berbenah dan memperbaiki," ucap Sigit.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Menurut hasil penyidikan, kejadian penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Peristiwa itu juga disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik AKP DC, Polwan yang Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com