Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas Ingatkan Bebas Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut jika Lakukan Tindak Pidana

Kompas.com - 06/09/2022, 16:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan status bebas bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bisa dicabut jika terpidana korupsi tersebut melakukan tindak pidana.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut tidak boleh melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus.

Aturan ini berlaku hingga masa program pembebasan bersyarat habis pada 8 Juli 2026.

"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun ke Depan

Rika mengatakan, saat ini status Ratu Atut adalah Klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Penentuan Bapas ini mengacu pada penjamin dan tempat tinggalnya.

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.

Dengan demikian, selain dilarang melakukan tindak pidana dan pelanggaran, Ratu Atut juga haru mengikuti bimbingan di Bapas Serang.

"Sampai dengan 8 Juli 2026," kata Rika.

Sebelumnya, Kemenkumham membenarkan bahwa Ratu Atut telah resmi bebas bersyarat per hari ini.

Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki juga Dibebaskan Bersyarat Hari Ini

Penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana berlaku terhadap narapidana lain.

"Hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," ujar Rika

Dalam catatan Kompas.com, Ratu Atut diketahui mendapatkan remisi 1 bulan pada Mei lalu. Kemudian, pada perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ratu Atut mendapatkan Remisi Umum berupa pengurangan 3 bulan masa kurungan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com